Dari Afrika Berenang ke Indonesia Kisah Pilu WNA Uganda di Tahan Imigrasi Agam

Berenang ke Indonesia

Sepenggal cerita menarik dari perjuangan hidup salah seorang WNA asal Uganda yang melarikan diri, dari negaranya ke Indonesia, ia adalah Abdul Rashid Mitala. Abdul Rashid adalah seorang pria yang terancam di Uganda, kemudian mencari kapal logistik dan menumpang berlabuh ke Indonesia.

Selama berhari-hari menahan lapar di atas kapal, akhirnya Abdul sampai di laut Indonesia bagian barat, tepatnya di kawasan perairan Provinsi Sumatera Utara.

Takut ditangkap, Abdul yang tidak memiliki dokumen lengkap ini terjun dari kapal yang ditumpangi dan berenang ke bibir pantai Sumatera Utara, kisaran 500 meter. Sesampai di pantai, Abdul mengakui ia menumpangi sebuah truk menuju Jakarta.

Singkat cerita, mutiara hitam asal Afrika ini sampai di Jakarta. Kemudian mendaftakan diri ke UNHCR, meminta perlindungan diri.

Daftar UNHCR


Nasib baik berpihak kepada Abdul, ia terdaftar di UNHCR perwakilan Jakarta. Tak lama setelah itu, tepat pada 10 Januari 2019, dokumen Abdul tidak lagi aktif sebagai pencari suaka di Indonesia.

Seiring dengan itu, Abdul memang warga yang taat melaksanakan ibadah, ia ikut dengan jamaah tablig di Jakarta, hingga sampai ke Jogja. Pengakuan Abdul ia sudah menikahi wanita janda asal Jawa di buktikan dengan surat nikah.



Cari Kerja ke Agam, Sumatera Barat

Merasa sudah banyak teman, Abdul mulai mencari kerja yang pada saat itu ia terima tawaran dari teman sama sepengajian. Kemudian Abdul dibawa ke Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, Sumatera Barat. Ia bekerja di ladang milik Arafiq, namun warga setempat mulai curiga, pasalnya Abdul memang terlihat berbeda.

Kemudian warga setempat melaporkan hal tersebut kepada anggota Kodim 0304 Agam, dari sana, Abdul juga di laporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Agam.

Setelah dicek, ternyata Abdul memang WNA yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Tak lama berselang waktu, Abdul ditahan di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam pada 21 Maret 2019.

Ditangkap Kantor Imigrasi Agam 

Lesu dan tak berdaya, Abdul mulai berurusan dengan hukum di Indonesia. Abdul terbukti bersalah hingga di tahan. Kemudian Abdul dikirim ke Riau, namun hal tersebut tidak jadi, mengingat Abdul harus menyelesaikan masalahnya di Kantor Imigrasi Agam.

Selama empat bulan di tahan, akhirnya Abdul menghirup udara segar setelah mendapatkan kabar akan dipulangkan ke kampung asalnya.

Pengurusan kepulangan Abdul setelah  Kantor Imigrasi membantu mengurus surat pemulangan suka rela, melalui IOM.

Pulang Gratis ke Uganda

Meskipun terbilang lama pengurusannya, tepat pada 7 Agustus 2019 kemarin, Abdul Rashid bisa pulang kampung halamannya yang di bantu oleh IOM beserta ongkos pesawat dari Bandara Soekarno Hatta dan akan transit di Arab, sebelum ke Uganda.


Selamat kepada Abdul Rashid Mitala, bisa menempuh perjalanan panjang menikmati proses kehidupan tampa putus asa. Semoga disambut dengan baik di kampung halaman dan tidak mengulangi kesalahan.

Selamat bertemu dengan keluarga disana. Terimakasih IOm telah melindungi Hak Azazi Manusia di tingkat dunia.





2 comments: